APLIKASI SISTEM KEUANGAN SYARIAH PADA PASAR UANG DAN FATWA DSN-MUI
SISTEM KEUANGAN SYARIAH PADA PASAR UANG DAN FATWA DSN-MUI
Kata Kunci:
Sistem Keuangan Syariah, Pasar Uang, Fatwa DSN-MUIAbstrak
Pada dasarnya sebuah negara yang meyoritas penduduknya adalah penganut agama Islam, maka dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari dibutuhkan adanya sebuah aturan atau norma yang sesuai dengan ajaran Islam yakni yang bersumber pada al-Qur’an dan al-Hadits. Salah satu jenis transaksi yang sedang berkembang belakangan ini adalah pasar uang yang telah dikenal di Indonesia dan juga merupakan salah satu alternatif pendanaan yang paling mudah dan cepat saat ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder seperti yang termuat dalam jurnal dan makalah ilmiah, ensiklopedia, literatur, serta sumber data yang berkaitan dengan topik penelitian. Data tersebut diklasifikasikan sesuai dengan kebutuhan dan selanjutnya disusun sesuai dengan topik atau permasalahn yang diangkat. Keseluruhan data hasil penelitian dan pembahasan disajikan dengan pola analisis deskriptif. Hasil paper ini adalah ada lima aplikasi sistem keuangan syariah pada pasar uang yang terdapat dalam instrument pasar uang syariah, yaitu Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Repo SBIS (Repurchase Agreement SBIS), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Repo SBSN (Repurchase Agreement SBSN), dan Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS). Adapun fatwa DSN-MUI yang membahas tentang instrument pasar uang syariah, yaitu Fatwa DSN No.63/DSN-MUI/XII/2007 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Fatwa DSN No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Fatwa DSN No.63/DSN-MUI/XII/2007 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dalam keputusan ketiga yaitu ketentuan hukum pada poin ke tiga, Fatwa DSN MUI No. 94 tentang Repo Surat Berharga Syariah (SBS), dan Fatwa DSN No.37/DSN-MUI/IX/2002 tentang Pasar Uang AntarBank Berdasarkan Prinsip Syariah.

