Statemen Akses Terbuka

Statement akses terbuka adalah pernyataan resmi dari sebuah jurnal yang menyatakan komitmennya untuk membuat publikasi ilmiahnya dapat diakses secara bebas oleh siapa saja tanpa batasan langganan atau biaya. Ini sejalan dengan prinsip bahwa ilmu pengetahuan seharusnya dapat diakses oleh semua orang.

Jurnal Syariah dan Hukum berkomitmen untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum dan Islam secara terbuka dan tanpa batasan. Semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini dapat diakses secara gratis oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.

Sejalan dengan prinsip keterbukaan akses terhadap informasi, Jurnal Syariah dan Hukum menerapkan kebijakan akses terbuka untuk semua publikasinya. Dengan demikian, seluruh artikel yang diterbitkan dapat diunduh, dibaca, dikopi, disebarluaskan, dicetak, atau dialihmediakan tanpa memerlukan izin khusus, selama disebutkan sumbernya. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penyebaran ilmu pengetahuan hukum dan Islam, mendorong kolaborasi ilmiah, dan meningkatkan dampak penelitian.

Jurnal Syariah dan Hukum percaya bahwa akses terbuka terhadap pengetahuan hukum dan Islam sangat penting untuk kemajuan masyarakat. Dengan menerapkan kebijakan akses terbuka, kami berharap dapat:

Meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian
Memfasilitasi kolaborasi antar peneliti
Menyediakan sumber belajar yang berharga bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum
Mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang hukum dan Islam

Akses Terbuka dengan Lisensi Creative Commons:

Semua artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Syariah dan Hukum  dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), yang mengizinkan pengguna untuk berbagi, mengadaptasi, dan mendistribusikan materi asalkan penulis asli dan sumber aslinya diberi kredit.