Proses Peer Review

Proses peer review merupakan tahap penting dalam proses publikasi ilmiah di jurnal Syariah dan Hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas dan kredibilitas artikel yang diterbitkan.

Berikut adalah tahapan umum dalam proses peer review jurnal Syariah dan Hukum:

1. Penyerahan Manuskrip:

  • Penulis mengirimkan naskah artikelnya melalui sistem online atau email ke editor jurnal.
  • Editor memeriksa kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, serta format penulisan.
  • Naskah yang sesuai akan diteruskan ke tahap selanjutnya.

2. Penunjukan Reviewer:

  • Editor memilih reviewer yang dianggap ahli di bidang yang sesuai dengan naskah.
  • Reviewer harus independen dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan penulis.
  • Reviewer menerima undangan dan informasi mengenai naskah yang akan mereka review.

3. Review Naskah:

  • Reviewer membaca naskah dengan seksama dan memberikan penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
  • Kriteria penilaian biasanya mencakup:
    • Kebaruan: Apakah naskah ini membahas topik baru atau memberikan kontribusi baru pada pengetahuan yang sudah ada?
    • Keaslian: Apakah naskah ini merupakan karya asli penulis dan tidak mengandung plagiarisme?
    • Metodologi: Apakah metodologi yang digunakan dalam penelitian ini tepat dan sesuai dengan bidang ilmu?
    • Hasil dan Pembahasan: Apakah hasil penelitian dipaparkan dengan jelas dan dibahas secara kritis?
    • Kesimpulan: Apakah kesimpulan yang ditarik dari penelitian ini logis dan didukung oleh data?
    • Gaya Penulisan: Apakah naskah ini ditulis dengan baik dan mudah dipahami?
  • Reviewer memberikan komentar dan saran untuk perbaikan naskah.

4. Keputusan Editor:

  • Editor mempertimbangkan semua komentar dan saran dari reviewer.
  • Editor membuat keputusan apakah naskah diterima untuk diterbitkan, ditolak, atau direvisi.
  • Keputusan editor dikomunikasikan kepada penulis.

5. Revisi Naskah:

  • Jika naskah diterima dengan revisi, penulis diminta untuk merevisi naskah sesuai dengan saran reviewer dan editor.
  • Penulis harus menyerahkan naskah revisi dalam waktu yang ditentukan.
  • Editor akan meninjau naskah revisi dan memutuskan apakah naskah sudah siap untuk diterbitkan.

6. Publikasi:

  • Jika naskah diterima untuk diterbitkan, jurnal akan mempublikasikan naskah tersebut.
  • Penulis akan menerima bukti naskah untuk koreksi akhir.
  • Jurnal akan menerbitkan naskah final dan mendistribusikannya kepada pembaca.

Catatan:

  • Proses peer review dapat memakan waktu beberapa minggu atau bahkan beberapa bulan.
  • Penulis harus sabar dan kooperatif selama proses peer review.
  • Feedback dari reviewer dapat membantu penulis untuk meningkatkan kualitas naskahnya.