ANALISIS PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN SISTEM TANGGUNG RENTANG DITINJAU DALAM FIQH MUAMALAH
Kata Kunci:
Kafalah, PNM Mekaar, Sistem Tanggung RentengAbstrak
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, penulis melakukan analisis dengan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan alur reduksi data, menyajikan data, dan verifikasi atau menarik kesimpulan melalui bukti-bukti yang mendukung. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, alasan mengikuti peminjaman modal di PNM Mekaar dalam sistem tanggung renteng adalah untuk membuka usaha yang dirintis dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan adanya proses sistem taggung renteng dapat menciptakan kekeluargaan, dan tolong- menolong sesama anggota kelompok. Kedua, pada hakikatnya pinjaman modal di PNM Mekaar dengan sistem tanggung renteng terdapat akad Mudharabah dan akad Kafalah dengan mengacu pada rukun dan syarat akad menjadi hal yang penting dalam hukum fiqh muamalah, apabila rukun dan syarat sudah terpenuhi maka sah hukumnya. Pada akad Mudharabah sudah sesuai dengan syariat Islam. Kemudian, terdapat akad Kafalah dalam sistem tanggung renteng ini rukun dan syaratnya sudah sah dan memenuhi hukum Islam. Peminjaman modal dengan sistem tanggung renteng di PNM Mekaar sudah terpenuhi dan sesuai dengan syariat Islam.

