ANALISIS PRAKTIK PEMINJAMAN UANG DENGAN SISTEM “SEKOLAH” DI LEMBAGA MEKAR DESA TUNGGAL WARGA TULANG BAWANG PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

Penulis

  • Tomi Tomi UMUTRA
  • Yessi Avita Sari

Abstrak

Lembaga Mekar menerapkan metode unik dalam menyalurkan pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah. Dalam hal pengembalian, digunakan sistem yang disebut “school,” yaitu pertemuan mingguan di rumah ketua kelompok tempat peminjam dan petugas berkumpul untuk membayar angsuran. Contohnya, peminjam yang menerima dana sebesar 2 juta rupiah harus membayar 50.000 rupiah setiap hari Selasa, dengan total pengembalian mencapai 2,5 juta rupiah termasuk tambahan biaya. Sistem ini dijalankan berdasarkan kesepakatan awal dalam akad qard (pinjaman).

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua hal utama: pertama, bagaimana sistem pinjaman dengan metode “school” diterapkan di Lembaga Mekar; kedua, bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Islam terhadap sistem pelunasan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan data primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta data sekunder dari literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deduktif berdasarkan teori qard dan riba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem cicilan pinjaman dengan total pengembalian melebihi jumlah pokok pinjaman dikategorikan sebagai riba qard, yang dilarang dalam Islam. Meskipun tambahan biaya tersebut disepakati di awal dan tidak bersifat memaksa, keuntungan hanya diperoleh pihak lembaga tanpa manfaat nyata bagi masyarakat, sehingga dianggap tidak sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Islam

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-23

Cara Mengutip

Tomi, T., & Avita Sari, Y. (2025). ANALISIS PRAKTIK PEMINJAMAN UANG DENGAN SISTEM “SEKOLAH” DI LEMBAGA MEKAR DESA TUNGGAL WARGA TULANG BAWANG PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH. Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(1), 1–10. Diambil dari https://jurnal.iaitb.web.id/index.php/jsh/article/view/63

Terbitan

Bagian

Artikel