A FENOMENA PERNIKAHAN DINI DAN PENGARUH TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat)
Kata Kunci:
hukum islam, keharmonisan keluarga, pernikahan diniAbstrak
The purpose of this study is to analyze the impact of early marriage on family harmony from the perspective of Islamic law and the decisions of the Tulang Bawang Tengah Religious Court, as well as to identify factors contributing to early marriage in Makarti Village. This study uses a qualitative approach with a case study method through indepth interviews with couples who married early in Makarti Village. The data were analyzed descriptively to obtain a comprehensive understanding of the dynamics of postmarital life. The results show that early marriage is largely influenced by economic factors, low levels of education, the environment, and local culture. Early marriage without mental preparedness causes many conflicts and disharmony. It can be concluded that according to Islamic law and the decision of the Tulang Bawang Tengah Religious Court, marriage must be carried out in accordance with the established age standard so that emotions are more stable and disharmony between families or couples can be prevented.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor pendorong pernikahan dini serta pengaruhnya terhadap keharmonisan keluarga dalam perspektif Hukum Islam dan Keputusan Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui wawancara mendalam terhadap pasangan yang menikah dini di Tiyuh Makarti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, pengaruh teman sebaya, dan tekanan tradisi menjadi penyebab utama pernikahan dini. Dampaknya, pernikahan dini cenderung menimbulkan ketidakharmonisan rumah tangga akibat ketidaksiapan emosional dan finansial. Namun, dukungan keluarga dan proses adaptasi dapat mengurangi dampak negatif tersebut. Dalam perspektif Hukum Islam, pernikahan dini diperbolehkan dengan syarat kesiapan fisik dan mental, sementara Keputusan Pengadilan Agama menekankan pentingnya batas usia minimal untuk mencegah mudharat.

